Apabila kita bandingkan pelaksanaan poligami menurut Hukum Islam dan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, walaupun secara sepintas persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara kedua peraturan itu tidak sama namun memilki persamaan demi terwujdunya keluarga yang bahagia