Text
HUKUM WARIS ISLAM
TIGA PERISTIWA PENTING DALAM KEHIDUPAN MANUSIA ADALAH KELHAIRAN, PERKAWINAN, DAN KEMATIAN. KEMATIAN INILAH YANG MENJADI UNSUR MUTLAK DALAM PERISTIWA PEWARISAN, KHUSUSNYA DALAM HUKUM WARIS ISLAM. SETIAP ORANG BISA SAJA MENJADI SUBJEK HUKUM DALAM PERISTIWA PEWARISAN KARENA KEMATIAN ADALAH SEBUAH KEPASTIAN. OLEH KARENA ITU DIPERLUKAN SEBUAH PENGATURAN MENGENAI PEWARISAN. HUKUM WARIS DI INDONESIA BERSIFAT PLURALISME ADA TIGA SISTEM YANG BERLAKU YAITU : HUKUM WARIS ADAT, HUKUM WARIS BW ATAU KUHP PERDATA, DAN HUKUM WARIS ISLAM
Tidak tersedia versi lain