Terlepas dari realita itu, pembahasan RUUPA, tampaknya telah menyertakan argumen-argumen maksimal dan pengujian sedemikian rupa dengan tolak ukur nasional, yang pada akhirnya mengantarkannya menjadi UURI No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, sehingga peradilan agama sebagai lembaga hukum secara pasti berada dalam orbit sistem peradilan dan tata hukum nasional