TIGA PERISTIWA PENTING DALAM KEHIDUPAN MANUSIA ADALAH KELHAIRAN, PERKAWINAN, DAN KEMATIAN. KEMATIAN INILAH YANG MENJADI UNSUR MUTLAK DALAM PERISTIWA PEWARISAN, KHUSUSNYA DALAM HUKUM WARIS ISLAM. SETIAP ORANG BISA SAJA MENJADI SUBJEK HUKUM DALAM PERISTIWA PEWARISAN KARENA KEMATIAN ADALAH SEBUAH KEPASTIAN. OLEH KARENA ITU DIPERLUKAN SEBUAH PENGATURAN MENGENAI PEWARISAN. HUKUM WARIS DI INDONESIA B…