Menyadari pentingnya memutus mata rantai kekerasan di masyarakat
Menyadari pentingnya memutus mata rantai kekerasan di masyarakat, pemerintah dengan persetujuan dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan undang-undang No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak (UUPA) dan undang-undang No. 23 tahun 2024 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).