KITAB AS RAR AL-HAJ KARANGAN HUJJATUL ISLAM IMAM ABU HAMID AL-GHOZALI (1958-1111 M) MENERANGKAN SECARA DETAIL FAEDAH-FAEDAH HAJI DAN UMROH, MENJELASKAN PERSOALAN-PERSOALAN YANG MASIH RUMIT, MEMBUKA ASPEK-ASPEK PENTING YANG MASIH TERKUNCI
SELALU ADA WANITA HEBAT DI BELAKANG LELAKI LUAR BIASA. ITULAH SEBUAH KALIMAT YANG SEDIKIT MENGGAMBARKAN TENTANG SOSOK SHOHABIYYAH RASULULLAH SAW. MEREKA ADALAH SEORANG ANAK DARI PARA PEJUANG, ISTRI MUJAHID ATAUPUN IBU DARI GENERASI-GENERASI TERBAIK YANG KELAK MENGHARUMKAN NAMA ISLAM DI MUKA BUMI
RASULULLAH SAW BERSABDA: "KEKHALIFAHAN SETELAH KENABIAN BERLANGSUNG SELAMA 30 TAHUN, KEMUDIAN ALLAH MENYERAHKAN KEKUASAAN KEPADA SIAPA YANG DIKEHENDAKI-NYA."(HR. ABU DAWUD)
CARA MUDAH DAN CEPAT MENASHRIF, MENEKANKAN PADA LATIHAN DAN PRAKTIK
IBU YANG CERDAS ADALAH IBU YANG MENDIDIK PUTRA PUTRINYA DENGAN PENDIDIKAN YANG BENAR. MAMPU MENGAJARKAN ILMU YANG BERMAFAAT DAN MENGARAHKAN KE JALAN YANG LURUS DENGAN PANDUAN ETIKANYA YANG BAIK. DIALAH IBU YANG UCAPANNYA BERMUTU, CARA BERGAULNYA BAIK, TINDAK TANDUKNYA TERHADAP ORANG LAIN SANGAT BIJAK SERTA PENUH ADAB SESUAI PERINTAH ISLAM.
BUKU RIYADHUS SHALIHIN INI MEMILIKI KEISTIMEWAAN YANG TIDAK DIMILIKI KITAB SELAINNYA DARI KITAB-KITAB SUNNAH DAN DIA BENAR-BENAR BEKAL BAGI PENASIHAT, PERMATA BAGI YANG MENERIMA NASIHAT, PELITA BAGI ORANG YANG MENGAMBIL PETUNJUK DAN TAMAN ORANG-ORANG SHOLIH
BAROMETER ROMANTISME DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA DAPAT DIUKUR DENGAN AKHLAK YANG DIMILIKI OLEH SUAMI ISTRI BERUPA KASIH SAYANG (RAHMAH), ITSAR, SIMPATI, DAN SALING MEMBERI. KITA DAPAT MENYAKSIKAN BAHWA SIFAT-SIFAT TERSEBUT DAPAT MENUMBUHKAN RASA CINTA DAN MEMBANTUNYA DALAM MENGAHDAPI PROBLEMATIKA KEHIDUPAN RUMAH TANGGA
TIGA PERISTIWA PENTING DALAM KEHIDUPAN MANUSIA ADALAH KELHAIRAN, PERKAWINAN, DAN KEMATIAN. KEMATIAN INILAH YANG MENJADI UNSUR MUTLAK DALAM PERISTIWA PEWARISAN, KHUSUSNYA DALAM HUKUM WARIS ISLAM. SETIAP ORANG BISA SAJA MENJADI SUBJEK HUKUM DALAM PERISTIWA PEWARISAN KARENA KEMATIAN ADALAH SEBUAH KEPASTIAN. OLEH KARENA ITU DIPERLUKAN SEBUAH PENGATURAN MENGENAI PEWARISAN. HUKUM WARIS DI INDONESIA B…